Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail kembali berpesan kepada seluruh kepala desa atau kades beserta aparaturnya untuk berhati-hati mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).
Peringatan itu dirasa sangat penting disampaikan, agar para Kades dan aparatur desa tidak berurusan dengan hukum.
"Jadi, kami (DPMD) Kabupaten Banggai akan terus mengingatkan dan berpesan kepada kades dan aparaturnya untuk berhati-hati mengelola DD dan ADD. Artinya, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku agar tidak berurusan dengan hukum," ucap Amin kepada BanggaiNesia.com, Selasa, (21/2/2023).
Ia menegaskan, dalam mengelola DD dan ADD wajib dengan ketentuan berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.
"Penggunaannya pun harus sesuai dengan APBDes dan RAB yang sudah direncakan bersama melalui musyawarah desa. Jadi, jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada," pintanya.
Menurut Amin, salah satu upaya terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana tersebut, tentunya kades beserta aparaturnya harus transparansi. Artinya jangan sampai bekerja sendiri ataupun tanpa koordinasi dengan mitra kerja, salah satunya dengan Dinas PMD.
"Kami dari Dinas PMD Banggai juga akan terus mengimbau dan berpesan dengan tegas kepada para kades serta aparaturnya, agar dalam pengelolaan DD dan ADD tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang sejatinya diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa," imbuhnya.
DPMD sendiri, tambahnya, sangat butuh informasi baik dari masyarakat, media massa, seperti cetak, elektronik maupun online yang kredibel. Sebab, media tempat atau wadah memperoleh informasi, baik itu terkait pembangunan desa dan lain sebagainya.
"Termasuk perilaku kades yang semena mena atau terindikasi menyalagunakan kewenangannya, kami perlu informasi itu. Ini kami lakukan agar para kades dan aparaturnya tidak berurusan dengan hukum, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Perdana Kunjungi SLBN Lewoleba, Rovinus: Mengabdi pada lingkungan ini adalah panggilan Tuhan
Capaian IPP Lembata Tertinggi di NTT, 10 Unit Layanan Masih Berkutat di Kategori C
Resmi Buka RAT Ke-38 KSP Kopdit Ankara, Bupati Lembata: Koperasi Profesional dan Harus Adaptasi Teknologi
Wakil Bupati Lembata Hadiri Muscab PKB, Dorong Soliditas dan Kepemimpinan Visioner
Guru SD di Lembata Belajar Mendekatkan Matematika dengan Dunia Anak Melalui Model GEMBIRA
Bupati Lembata Dukung Penuh Ekspansi Jagung Industri LKARI
Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan
Kebersamaan Lintas Iman dalam Halal Bihalal di Rujab Wakil Bupati Lembata.
Siswa SLB Negeri Lewoleba Borong Medali di PESONAS II NTT 2026: Harumkan Nama Lembata dan NTT
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD